Gagasan

Palangka Raya Berstatus Siaga Bencana Karhutla, 4 Peran yang bisa dilakukan masyarakat

Gambar diolah dengan AI Canva

Palangka Raya, Kalteng – BMKG mengeluarkan peringatan cuaca yang menyatakan bahwa suhu tertinggi di wilayah Kota Palangka Raya mencapai 35,6 derajat Celcius, maka ini menunjukkan bahwa wilayah setempat mengalami suhu yang sangat tinggi. Hal ini dapat memberikan dampak yang buruk bagi kesehatan manusia, terutama bagi mereka yang memiliki kondisi kesehatan yang rentan terhadap suhu panas, seperti anak-anak dan orang tua.

Suhu yang sangat tinggi juga dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan, terutama jika di wilayah Palangka Raya juga terdapat faktor lain seperti kekeringan dan angin kencang. Oleh karena itu, perlu adanya kewaspadaan dan kesiapan dalam menghadapi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Untuk menghadapi suhu yang sangat tinggi, penting bagi masyarakat untuk mengambil tindakan pencegahan yang tepat, seperti menghindari beraktivitas di luar ruangan pada jam-jam terpanas, minum air yang cukup untuk menjaga tubuh tetap terhidrasi, dan menggunakan pakaian yang nyaman dan sesuai dengan kondisi cuaca. Pemerintah daerah juga dapat melakukan tindakan pencegahan, seperti menyediakan tempat penampungan air untuk masyarakat dan mengoptimalkan penyebaran informasi tentang cara mengatasi dampak cuaca yang ekstrem kepada masyarakat.

Walikota Palangka Raya Fairid Naparin pada 8 Mei 2023 menetapkan status siaga bencana kebakaran hutan dan lahan di Wilayah Kota Palangka Raya yang tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/183/2023.

Status siaga bencana kebakaran hutan dan lahan adalah status kesiapan atau kewaspadaan yang diberikan oleh pemerintah dalam menghadapi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Status siaga ini diberikan berdasarkan tingkat risiko dan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan pada suatu wilayah tertentu.

Pada umumnya, status siaga bencana kebakaran hutan dan lahan diberikan pada musim kemarau, saat suhu udara tinggi dan curah hujan rendah sehingga memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Status siaga ini diberikan untuk memberikan peringatan dini kepada masyarakat dan memastikan kesiapan pemerintah dalam menghadapi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Dalam status siaga bencana kebakaran hutan dan lahan, pemerintah akan melakukan berbagai tindakan pencegahan dan pemadaman kebakaran. Pemerintah akan meningkatkan pengawasan terhadap wilayah hutan dan lahan yang rawan kebakaran, memperkuat tim pemadam kebakaran, dan menyiapkan peralatan yang memadai untuk pemadaman kebakaran. Selain itu, pemerintah juga akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan serta cara menghindari terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Seperti dikutip dari Media Center Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, Pemko Palangka Raya sendiri melalui pihak terkait telah menyiapkan langkah strategis untuk menghadapi karhutla. Diantaranya adalah edukasi atau penyadaran masyarakat, memaksimalkan infrastruktur pencegahan karhutla, penimbunan lahan bebas bakar (PLTB), serta melakukan patroli pemantauan dan pengawasan di titik rawan karhutla.

“Tentu saya berharap dengan kesiapsiagaan dan persiapan yang dilakukan, wilayah kota Palangka Raya  terbebas dari bencana Karhutla,” kata Fairid.

300 Personil Dipersiapkan Tangani Status Siaga Bencana Karhutla

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya dalam upaya mendukung penetapan Status Siaga Bencana Karhutla mempersiapkan 300 personil gabungan. Yakni dari BPBD, Polri, TNI, masyarakat peduli api, relawan BPK, MDMC Muhammadiyah, dan lainnya.

Posko juga dipersiapkan dibeberapa titik rawan, di Sebangau, Rakumpit, Jekan Raya, Bukit Batu, dan markas induk di BPBD Kota Palangka Raya jalan Badak No. 1, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.

Fungsi utama dari posko karhutla adalah sebagai pusat koordinasi untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan, di mana semua pihak yang terkait dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan berkumpul di posko ini untuk berkoordinasi dan mengambil tindakan yang tepat dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan.

Lebih detail fungsi posko yaitu sebagai berikut :

Koordinasi: Posko Karhutla berfungsi sebagai pusat koordinasi dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan. Di posko ini, semua pihak yang terkait seperti TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan para relawan, dan lain-lain akan berkumpul untuk berkoordinasi dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan.

Informasi: Posko Karhutla juga berfungsi sebagai pusat informasi bagi masyarakat. Di posko ini, masyarakat dapat memperoleh informasi terkini tentang situasi kebakaran hutan dan lahan, titik api yang terdeteksi, kondisi cuaca, dan informasi penting lainnya terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan.

Pemantauan: Posko Karhutla berfungsi sebagai pusat pemantauan dan pemetaan titik api. Di posko ini, dilakukan pemantauan dengan menggunakan berbagai peralatan seperti satelit, drone, dan helikopter untuk memetakan titik api dan mengukur intensitas kebakaran.

Penanggulangan: Posko Karhutla juga berfungsi sebagai pusat penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Di posko ini, dilakukan perencanaan strategi penanganan kebakaran, pengaturan tim dan peralatan pemadam kebakaran, serta koordinasi dalam pemadaman kebakaran hutan dan lahan.

Masyarakat Wajib Berperan Aktif

Masyarakat memegang peran yang sangat penting dalam menghadapi karhutla, karena kebakaran hutan dan lahan tidak bisa diatasi secara efektif tanpa partisipasi aktif dari masyarakat. Berikut ini beberapa peran masyarakat dalam menghadapi karhutla:

Pencegahan: Masyarakat dapat berperan dalam mencegah terjadinya karhutla dengan tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta tidak membuang sampah yang dapat menyebabkan kebakaran.

Pelaporan: Masyarakat dapat berperan dalam memberikan informasi kepada pihak yang berwenang jika menemukan titik api atau melihat aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Hal ini dapat dilakukan dengan melaporkan kepada instansi terkait seperti BPBD, TNI, Polri, atau melalui telepon darurat 112.

Penanganan: Masyarakat juga dapat berperan dalam penanganan karhutla dengan membantu memadamkan api dan mengawasi titik api agar tidak meluas. Masyarakat dapat membantu dengan cara memberikan air atau mengumpulkan air dari sumber air terdekat untuk memadamkan api, serta membantu memadamkan api dengan menggunakan alat seadanya seperti parang atau ember.

Sosialisasi: Masyarakat juga dapat berperan dalam menyosialisasikan bahaya karhutla dan cara mencegah terjadinya karhutla kepada masyarakat sekitar. Sosialisasi ini dapat dilakukan melalui pertemuan dengan warga, sosialisasi di sekolah atau tempat umum, atau melalui media sosial.

Dengan adanya posko, peran aktif masyarakat membantu stakeholder terkait serta relawan karhutla diharapkan dapat mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan di Wilayah Kota Palangka Raya serta mengurangi dampak buruk yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan, seperti kerusakan lingkungan, hilangnya habitat satwa liar, dan berbagai dampak kesehatan pada masyarakat.

Tag:

Artikel Terkait:

Tinggalkan komentar: