Palangka Raya Berstatus Siaga Bencana Karhutla, 4 Peran yang bisa dilakukan masyarakat
Status siaga bencana kebakaran hutan dan lahan adalah status kesiapan atau kewaspadaan yang diberikan oleh pemerintah dalam menghadapi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Status siaga ini diberikan berdasarkan tingkat risiko dan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan pada suatu wilayah tertentu.