Liputan

Empat Poin Himbauan Muhammadiyah Kalteng Dalam Ibadah Ramadhan 1441 H

Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Tengah mengeluarkan surat seruan tertanggal 13 April 2020 tentang shalat taraweh dan ibadah lainnya di bulan Ramadhan 1441 H dalam kondisi darurat COVID-19.

Surat yang ditandatangani oleh Dr. H. Ahmad Syar’i, M.Pd selaku ketua dan H. M. Zuhri, S.HI., M.Pd.I selaku sekretaris tersebut menyampaikan sejumlah himbauan sekaligus mengajak segenap Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Pimpinan Ortom, Pimpinan Amal Usaha Muhammadiyah, Pimpinan Cabang dan Ranting Muhammadiyah serta warga/simpatisan Muhammadiyah se Kalimantan Tengah.

Ada empat poin himbauan yang disampaikan. Pertama, shalat Tarawih dilakukan di rumah masing-masing dan takmir tidak perlu mengadakan Shalat Tarawih berjamaah di masjid, mushalla dan sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadhan 1441 H lainnya (ceramah-ceramah, tadarusan dan lainnya).

Kedua, puasa Ramadhan tetap dilakukan, kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik dan wajib menggantinya sesuai tuntunan syariat.

Kemudian ketiga, bagi takmir masjid yang biasanya menyelenggarakan buka puasa bersama di masjid untuk para jamaah/warga, sebaiknya dialihkan dalam bentuk bantuan sembako atau paket berbuka puasa yang diberikan/diantarkan ke rumah warga yang terdampak/terkena dampak Covid-19.

Terakhir keempat, pembagian sembako atau bantuan sosial lainnya dalam bentuk apapun, supaya diatur sedemikian rupa agar tidak terfokus/terkonsentrasi saat sekarang saja, tetapi perlu memperhatikan/mempertimbangkan kebutuhan warga menjelang Idul Fitri 1441 H.

Surat seruan dengan nomor : 03/SRN/II.0/E/2020 ini mendasarkan kepada Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor : SE. 6 Tahun 2020 tanggal 6 April 2020, khususnya poin E. 3, 4, dan 5. Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor : 02/EDR/I.0/E/2020 tanggal 29 Rajab 1441 H/24 Maret 2020 M tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19, khususnya poin 12. a dan b.

Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor : 03/EDR/I.0/E/2020 tanggal 07 Sya’ban 1441 H/31 Maret 2020 M tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19, khususnya poin 12. a dan b. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor : 14 Tahun 2020 tanggal 21 Rajab 1441 H/16 Maret 2020 M tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, khususnya ketetapan fatwa kedua : ketentuan hukum nomor 4. Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah nomor :443.2/20/BU tanggal 14 Maret 2020, tentang pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid 19 di Kalimantan Tengah. Khususnya poin 4 dan 5. Himbauan Majelis Ulama Indonesia Prov. Kalimantan Tengah nomor 114/D-PP-MUI-Kalteng/III 2020 tanggal 01 Syaban 1441 H/26 Maret 2020 M tentang Antisipasi Penyebaran Covid 19 di Kalimantan Tengah. Khususnya poin 2.b. (dyn)

Tag:

Artikel Terkait:

Tinggalkan komentar: