Hari ini : Mei 21, 2025
Februari 15, 2020
1 min read

Mardani H. Maming: Dukung APNI Perjuangkan Kesejahteraan Penambang Nikel

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda (HIPMI) Mardani H. Maming menyampaikan dukungannya kepada Asosiasi Penambang Nikel (APNI) dalam memperjuangkan harga pokok mineral (HPM) nikel di atas Free on Board (FoB) tongkang.

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani H. Maming menyampaikan dukungannya kepada Asosiasi Penambang Nikel (APNI) dalam memperjuangkan harga pokok mineral (HPM) nikel di atas Free on Board (FoB) tongkang.

“Kami mendukung dan mengapresiasi APNI sehubungan dengan penentuan HPM nikel di atas FoB tongkang. Kami berharap ada kesepakatan dua belah pihak antara smelter dan penambang yang dibuatkan regulasinya oleh Menteri ESDM untuk menetapkan harga HPM. Apabila ada smelter yang dibeli harga dibawah HPM harus diberikan sanksi,” ujar Maming, seperti dalam siaran pers yang diterima redaksi Betang Voice, Sabtu (15/02).

Sebelumnya, telah diberlakukan larangan ekspor bijih nikel pada tanggal 1 januari 2020, hal ini membuat penambang nikel dalam negeri berada dalam kondisi mati suri. Kondisi ini terjadi akibat rendahnya harga jual bijih nikel domestik, yang dimana jika penambang memaksakan untuk melakukan penambangan, harga yang ditawarkan relatif lebih murah dari harga produksi dan akan mematikan perusahaan.

Lebih lanjut, Maming mengatakan harga internasional saat ini, bijih nikel kadar 1.8% FoB Filipina dihargai antara USD 59-61/ wet metric ton (wmt) sehingga jika pemerintah mengajukan harga jual bijih nikel domestik kadar 1.8% FoB sebesar USD 38-40/wmt merupakan harga yang wajar.

“Jika kita bandingkan dengan harga internasional tentu tidak memberatkan kedua pihak baik smelter maupun penambang,” ujarnya.

Maming meminta Kementerian ESDM mewajibkan kepada penambang yang kadar 1.7%, yang dimana dilarang ekspornya bulan Januari 2020 lalu

“Karena ada larangan ekspor, maka Kementerian ESDM mewajibkan barang penambang diterima oleh smelter lokal yang kadarnya 1.7%,” ujar Maming.

Untuk saling menjaga kualitas barang, Mantan Bupati Tanah Bumbu itu pun menyarankan penambang dan smelter boleh menunjuk masing-masing surveyor yang terdaftar di Kementerian ESDM agar kualitas barang mempunyai kepastian sehingga tidak merasa dicurangi satu sama lainnya. (dyn)

Yandi Novia

Pada tahun 2010 saya memulai membangun sebuah blog. Belajar menulis, mengedit, dan belajar hal-hal baru seperti desain grafis dengan corel draw, membangun web hingga menerima jasa pembuatan web, video editing, dan content creator. Saya juga pekerja freelance pada bidang komunikasi dan mobilisasi sosial. Mari Berteman!

Tinggalkan komentar:

Previous Story

Soal Informasi Virus Corona, Kominfo: Rujuk Informasi Resmi Pemerintah

Next Story

Surat Terbuka untuk Dewan Masjid Indonesia dan Pengurus Masjid se-Kalimantan Tengah

Latest from Blog

Rencana Bangun Blog Istri

Jadi, ini bukan sekadar proyek iseng atau coba-coba. Ini semacam undangan halus buat istri saya, untuk kembali ke ruang kecil yang dulu pernah bikin dia senang, menulis.
Go toTop

Don't Miss

Kenapa TikTok Diblokir di Amerika?

TikTok menghadapi risiko pemblokiran di Amerika Serikat karena sejumlah alasan

Walikota Petahana Fairid Naparin Menang Telak di Pilkada Kota Palangka Raya, Raih 63,68% Suara

Fairid Naparin menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh